Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Tim iNews
Menko PMK Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan efektif. 

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). 

Rapat membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk koordinasi antarkementerian dan lembaga, mitigasi persoalan teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen, produsen, dan sektor perdagangan. 

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno.

Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. 

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal. 

Pemerintah juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Komunikasi publik dinilai perlu diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi yang konsisten mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.

Halal Bukan Pembatasan Perdagangan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi JPH tidak dimaksudkan untuk melarang atau membatasi perdagangan. 

Menurut Haikal, penyelenggaraan JPH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional. 

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
30 hari lalu

H20 2026 Dihadiri 48 Negara, Kepala BPJPH Tegaskan Visi Halal Indonesia untuk Dunia

1 bulan lalu

Hari Pertama Forum H20, BPJPH Sepakati 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

7 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

12 hari lalu

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ada Penundaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal