Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Rohman Wibowo
Ilustrasi sertifikasi halal wajib mulai Oktober 2026. (Foto : Kemenag)

“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global,” kata Titi.

Saat ini, Indonesia berada di posisi keempat dalam ekosistem ekonomi halal internasional. Kadin melihat posisi tersebut sebagai peluang untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Sertifikasi halal juga dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi domestik melalui penguatan rantai pasok dari sektor hulu hingga hilir. Nilai transaksi ekonomi halal dunia saat ini mencapai sekitar 2,5 triliun dolar AS dan diproyeksikan terus meningkat.

Titi mengingatkan pelaku usaha agar kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan regulasi. Sertifikasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, keterlacakan, serta daya saing produk lokal.

“Kalau Indonesia hanya bergantung pada kewajiban, sayang peluang itu akan menjadi market bagi negara lain. Jadi kita perlu bersama-sama melihat ini sebagai peluang,” tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

2 hari lalu

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Gema Sasmita: Garuda Kini Punya DNA Juara Sejati!  

14 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

20 hari lalu

Bisnis Halal Makin Berkembang, Integritas Tak Hanya soal Produk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal