Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Rohman Wibowo
Ilustrasi sertifikasi halal wajib mulai Oktober 2026. (Foto : Kemenag)

Kadin Indonesia terus memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui pengembangan rantai pasok dan rantai nilai halal. Program tersebut dijalankan bersama 38 Kadin Provinsi.

Titi mengatakan Kadin menyiapkan halal hub di sejumlah kawasan Indonesia, mulai Sumatra, Jawa, Kalimantan hingga Indonesia Timur.

“Kami akan memperkuat rantai pasok dan membuat halal hub mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Dengan adanya halal hub bersama Kadin daerah dan para pelaku usaha, ini akan mendorong penguatan rantai pasok dan positioning Indonesia dalam ekonomi syariah,” ucap Titi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

iNews Media Group Raih Penghargaan dari Kadin, Apresiasi Pemberitaan Dunia Usaha

6 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

6 hari lalu

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Gema Sasmita: Garuda Kini Punya DNA Juara Sejati!  

18 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal