Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Minggu, 27 September 2026 - 22:07:00 WIB
Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi sertifikasi halal wajib mulai Oktober 2026. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global,” kata Titi.

Saat ini, Indonesia berada di posisi keempat dalam ekosistem ekonomi halal internasional. Kadin melihat posisi tersebut sebagai peluang untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Sertifikasi halal juga dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi domestik melalui penguatan rantai pasok dari sektor hulu hingga hilir. Nilai transaksi ekonomi halal dunia saat ini mencapai sekitar 2,5 triliun dolar AS dan diproyeksikan terus meningkat.

Titi mengingatkan pelaku usaha agar kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan regulasi. Sertifikasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, keterlacakan, serta daya saing produk lokal.

“Kalau Indonesia hanya bergantung pada kewajiban, sayang peluang itu akan menjadi market bagi negara lain. Jadi kita perlu bersama-sama melihat ini sebagai peluang,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut