Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Pasal 160 ayat (3) juga menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai 18 Oktober 2028. Jadwal ini diselaraskan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Selain kategori tersebut, penyesuaian Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal untuk sejumlah produk berikut hingga 17 Oktober 2028:
Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetik.
Beberapa kategori barang gunaan.
Pemerintah juga berencana menyesuaikan peraturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.
Susiwijono menegaskan penyesuaian tenggat tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjalankan jaminan produk halal.