Sesal Zarof Ricar di Sidang: Harusnya Pensiun Kumpul Bareng Keluarga, Malah di Sini

Nur Khabibi
Eks pejabat MA Zarof Ricar di persidangan. (Foto: Nur Khabibi)

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Dituntut 20 Tahun Penjara, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Menyesal karena Lalai

Nasional
6 bulan lalu

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Nasional
6 bulan lalu

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 

Nasional
7 bulan lalu

Harta Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal