Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal
Menanggapi riuhnya pemberitaan mengenai sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal, kami mencoba memberikan pendapat untuk menanggapi tindakan yang dilakukan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami sesat pikir dan menjustifikasi tindakan yang dilakukan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Saka Tatal berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor: 16/Pid-Sus-Anak/2016/PN CBN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, di mana putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan a quo hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Peninjauan Kembali. Hal ini bisa terjadi jika Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Terpidana Saka Tatal.
Sumpah Pocong dalam Hukum Acara Pidana
Sumpah Pocong tidak dikenal dalam Sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 184 Ayat (1) yang menegaskan: Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Sumpah yang dikenal dalam KUHAP adalah sumpah atau janji yang diucapkan oleh Saksi (Pasal 160 ayat 3) dan Ahli (Pasal 179 Ayat 2), di mana saksi atau ahli wajib mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan di depan persidangan.