Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi UU pada Selasa (18/11/2025). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna.

"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetok palu.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Berbeda dengan KUHP, KUHAP adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa dalam menjalankan kewenangan mereka terkait hukum pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Nasional
3 hari lalu

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Nasional
17 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal