Setnov Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Okezone
Terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, hakim Pengadilan Ti‎pikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekitar satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Nasional
30 hari lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

Nasional
30 hari lalu

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Nasional
2 bulan lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal