Setnov Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Okezone
Terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum lanjutan itu ditempuh pria yang akrab disapa Setnov dengan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan PK yang diajukan kliennya. Dia mengaku, sidang perdana rencananya digelar pada hari ini.

"Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," katanya di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Maqdir mengungkapkan, PK sudah diajukan mantan ketua DPR itu pada pertengahan Agustus 2019 atau dua minggu lalu. Dia berharap, MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucap Maqdir.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
27 hari lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Nasional
2 bulan lalu

Ade Darmawan Klaim Silfester Matutina Sakit: Masih Batuk-batuk

Nasional
3 bulan lalu

Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Nasional
3 bulan lalu

PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal