Setnov: Presiden Tak Perintahkan SPDP Dihentikan

Annisa Ramadhani
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri HUT Kosgoro di Jakarta, Jumat (10/11/2017). (Foto:iNews.id/Annisa Ramadhani)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mekanisme hukum.

Novanto meyakini Bareskrim Polri yang mengusut masalah ini bekerja profesional. "Kalau penyidikan, berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," kata politikus yang akrab disapa Setnov ini saat menghadiri HUT ke-60 Kosgoro  di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Disinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar SPDP itu dihentikan, Novanto menilai pernyataan tersebut bukan berarti instruksi penghentian perkara.

"Kalau ggak salah bukan begitu. Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum, ya (dihentikan) kalau memang tidak terbukti ya," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Apakah hal ini berarti dirinya ingin kasus jalan terus? Novanto lagi-lagi berdalih penanganan itu menjadi kewenangan penyidik. ”Serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Saya berterima kasih Presiden beri kesempatan juga masalah hukum (SPDP) tetap di dalam proses," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Kapolri Tegur Dirpidum Bareskrim

9 tahun lalu

Ketua MPR: Polemik SPDP Pimpinan KPK Rugikan Presiden

9 tahun lalu

Kapolri: Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal