Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor hingga Masa Hukuman Habis

Agus Warsudi
Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: dok. iNews)

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin jelang HUT RI

Nasional
4 bulan lalu

Maqdir Ismail Ungkap Bukti Baru PK Setnov: Keterangan Agen FBI

Nasional
2 tahun lalu

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi e-KTP Setnov

Seleb
1 bulan lalu

Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal