BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). Mantan Ketua DPR itu kini wajib lapor tiap bulan hingga sisa masa hukuman habis.
"Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2015).
Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, masih tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov.
Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum 17 Agustus.
"Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," ujar Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI ini.