"Ya duduk manis saja nanti mendengarkan putusan. Siap mendengarkan dengan baik. Diterima atau pun ditolak," kata Maqdir, Selasa 2 Januari 2018.
Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa mempermasalahkan sejumlah poin dakwaan yang dibacakan JPU pada KPK. Seperti hilangnya sejumlah nama yang sebelumnya muncul diduga ikut menerima uang dan perbedaan nilai kerugian negara di tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP.
KPK dituding melakukan kesengajaan menghilangkan nama tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam dakwaan Setnov. Namun KPK membantah hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemberian jawaban atau tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
Adapun tiga nama hilang yang dimaksud adalah Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
KPK tidak kalah optimistis menghadapi sidang putusan sela Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini jawaban yang diberikan dalam persidangan lengkap dan sesuai dengan materi eksepsi.