Setya Novanto Tak Mau Cabut Laporan Kasus Meme Dirinya

Richard Andika Sasamu
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich memberikan keterangan pers. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).

Dia mengungkapkan, banyak akun yang menghilang karena pelaku takut setelah kliennya melaporkan ke polisi. Namun, dia yakin polisi bisa mengungkap orang di balik penyebar meme tersebut.

"Kan kita bisa minta dari Facebook, Twitter sana, kita minta tanggal sekian mereka bisa kasih datanya. Pasti tetap enggak akan lolos," ungkapnya.

Polisi terkait laporan Setya Novanto sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Salah satunya Dyan Kemala Arrizzqi (29) ditangkap di rumahnya, Tangerang, Selasa, 31 Oktober 2017.
Dyan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Usai Cek Kesehatan, Tersangka Kasus E-KTP Dikembalikan ke Rutan KPK

Nasional
8 tahun lalu

Peneliti LIPI Sindir Golkar Harus Cerdas Sikapi Setya Novanto

Nasional
8 tahun lalu

PDIP Berharap Golkar Segera Tarik Setya Novanto dari Ketua DPR

Nasional
8 tahun lalu

KPK Siap Hadapi Tuduhan Surat Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal