Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Jonathan Simanjuntak
Shane Lukas, terpidana penganiayaan David Ozora. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas mendapatkan remisi di momen HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Hukuman Shane dipangkas selama enam bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Mohamad Fadil mengatakan Shane mendapatkan remisi umum tiga bulan. Selain itu, Shane juga mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari alias 3 bulan.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi; Shane Lukas," ujar Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa, hukuman Shane Lukas akan berakhir pada 15 Mei 2027.

Shane berhak mendapatkan remisi lantaran dianggap memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat itu di antaranya berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Diketahui, Shane divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Jabar
3 bulan lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

Nasional
3 bulan lalu

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Nasional
3 bulan lalu

375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP di Momen HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal