Dalam kasus yang menjerat orang nomor satu di Kota Bima itu, hakim Hariadi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Lutfi sebab terbukti melakukan pengaturan proyek-proyek pemerintah Kota Bima periode 2019-2023.
Tak hanya tegas di sidang itu, Hariadi juga pernah mencatatkan prestasi dalam tata kelola birokrasi di PN Mataram Kelas IA. Atas capaiannya itu, sang hakim kelahiran Bali itu mendapatkan apresiasi langsung dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin kala itu.
Demikian ulasan mengenai siapa hakim sidang ijazah palsu Jokowi?