Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:
1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;
2. Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;
3. Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten;
4. Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
5. Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.