JAKARTA, iNews.id - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memadamkan siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus 2021 dinilai akan membebani masyarakat miskin.
Pasalnya, di tengah kondisi saat ini, pemerintah mengharuskan masyarakat membeli perangkat set top box atau STB sebagai alat bantu siaran televisi digital bila siaran analog dipadamkan.
"STB ini penting, jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Dia menyarankan pemerintah harus secara total mempersiapkan seluruh infrastruktur dan perangkat set top box bagi masyarakat sebelum siaran televisi digital digeber. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kondisi masyarakat tidak mampu yang diharuskan membeli televisi kekinian serba digital.
"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ucap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini.
Heru juga mengingatkan Kemkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang. Karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.
"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022," tuturnya.