Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus 2021, Pengamat: Warga Miskin Jangan Dibebani

iNews
Pengamat informasi teknologi meminta Kemkominfo memperhatikan kesiapan masyarakat dalam memadamkan siaran televisi analog. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memadamkan siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus 2021 dinilai akan membebani masyarakat miskin.

Pasalnya, di tengah kondisi saat ini, pemerintah mengharuskan masyarakat membeli perangkat set top box atau STB sebagai alat bantu siaran televisi digital bila siaran analog dipadamkan.

"STB ini penting, jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Dia menyarankan pemerintah harus secara total mempersiapkan seluruh  infrastruktur dan perangkat set top box bagi masyarakat sebelum siaran televisi digital digeber. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kondisi masyarakat tidak mampu yang diharuskan membeli televisi kekinian serba digital.

"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ucap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini.

Heru juga mengingatkan Kemkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang. Karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.

"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Dalami Strategi Konten Digital Bersama Praktisi Industri

Internet
5 bulan lalu

Indonesia Targetkan Jadi Pemimpin Digital di Asia, Roadmap AI Disiapkan

Nasional
5 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo jadi Pembicara di APOS 2025, Soroti Tren Digital dan Transformasi Media

Keuangan
5 bulan lalu

Puspadaya Perindo Dorong Pemerintah Perhatikan Kebijakan Penggunaan Media Sosial Ramah Anak

Nasional
9 bulan lalu

Menkomdigi Siapkan Regulasi Baru, Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal