Sidang Dakwaan Lukas Enembe Digelar secara Online

Arie Dwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi hari ini.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi hari ini. Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual atau daring dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan.

"Informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).

Sementara itu, sidang langsung atau tatap muka akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang tersebut hanya akan dihadiri oleh tim JPU dari KPK, perwakilan Penasihat Hukum Lukas Enembe, dan Majelis Hakim.

"Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," ujar Ali.

Sidang perdana Lukas Enembe akan memulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas akan didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

13 jam lalu

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga Tangkap 2 Warek

14 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

17 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal