Sidang Dakwaan Lukas Enembe Digelar secara Online

Arie Dwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi hari ini.(Foto: Antara)

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono sebagai imbalan karena perusahaan Rijatono memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Terdapat tiga proyek bernilai miliaran rupiah di Papua yang dimenangkan oleh perusahaan Rijatono Lakka untuk dikerjakan. 

Ketiga proyek tersebut adalah proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga bahwa Lukas Enembe menerima gratifikasi lain yang terkait dengan jabatannya dengan total sebesar Rp46,8 miliar. Oleh karena itu, KPK mengembangkan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Saat ini, KPK masih menyelidiki kasus pencucian uang yang melibatkan Lukas Enembe.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

Bupati Langkat Putar Balik usai Hadiri Acara Apkasi, Diduga Hindari OTT KPK

57 tahun lalu

KPK bakal Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli terkait Amplop dari Bupati Kuansing

57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal