Sidang Dana Hibah, Saksi Ungkap Aspri Menpora Terima Uang Rp3,08 M

Ilma De Sabrini
Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni Purnawati memberikan kesaksian di sidang perkara dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

"Saya dititipi buku Pak Johny, buku tabungan BNI atas nama Pak Johny. Di buku tabungan itu ada tulisannya Ulum pakai pensil. Yang angka-angka itu sepertinya nomor  PIN," ucapnya.

Namun, Miftahul Ulum membantah kesaksian Eni. "Saya bantah, Pak. Tidak, Pak," kata Ulum.

Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy diduga menyuap tiga pejabat di Kemenpora. Mereka, yaitu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menduga Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp400 juta serta  ponsel Samsung Galaxy Note 9. Kemudian, Adhi dan Eko diduga telah menerima uang Rp215 juta untuk memuluskan proposal dana hibah.

KPK menyebut Ulum memiliki peran dalam mengatur komitmen fee terkait dana hibah tersebut. Ulum juga disebut oleh KPK sebagai pihak yang mengatur besaran fee yang diterima.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
All Sport
1 hari lalu

Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
4 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Internasional
9 hari lalu

Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal