JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sidang menghadirkan Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni Purnawati.
Eni dalam kesaksiannya mengungkapkan, Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum menerima uang Rp3,08 miliar. Uang tersebut berasal dari Bendahara KONI, Johny E Awuy.
Uang sebesar Rp3 miliar diambil oleh utusan Ulum yang dimasukkan ke dalam tas. Sementara, uang Rp80 juta dikirim dengan cara ditransfer melalui bank.
"Sesuai perintah Pak Johny itu, uang Rp3 miliar diberikan kepada Pak Ulum (Miftahul Ulum). Di tas uang itu dalam pecahan rupiah. Pak Johny yang menyerahkannya langsung kepada utusan Ulum," uang Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Di hadapan hakim Eni tidak menampik bukti yang dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dua buku tabungan. Dalam buku tabungan tersebut bertuliskan sejumlah angka beserta nama Ulum dan Mulyana yang ditulis menggunakan pensil.