JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026) diundur selama sepekan menjadi 13 Agustus 2026.
Menurut Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan hadir pada jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Dia menjelaskan Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan tugas kedinasan sehingga tidak dapat memimpin persidangan.
"Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," sambung dia.