Sidang pembacaan dakwaan ulang ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebut jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).