Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

Putranegara Batubara
Sidang Dokter Tifa terkait kasus ijazah majelis hakim menolak tanggapan eksepsi JPU dan mengabulkan eksepsi yang dia sampaikan. (Foto: Danandaya Arya)

Sidang pembacaan dakwaan ulang ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebut jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

2 hari lalu

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel

2 hari lalu

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal