Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, 4 Saksi Dihadirkan

Danandaya Arya Putra
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait dengan ijazah Jokowi. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (8/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Ketua Christina Endarwati mempersilakan Dokter Tifa untuk masuk ke ruang sidang. Kemudian, Christina menanyakan kondisi kesehatan Dokter Tifa.

"Terdakwa sehat?" tanya Christina kepada Dokter Tifa, Kamis (8/10/2026).

"Alhamdulillah sehat majelis," jawab Dokter Tifa.

Kemudian, Christina mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi yang akan dihadirkan. JPU pun menyampaikan akan memanggil empat orang saksi, yaitu Adam Andriantama Bayu Aji; Andi Kurniawan, Helmi Bostam dan Wicandres. 

Saksi pertama yang akan digali keterangannya yakni Wicandres.

"Majelis, mohon izin, namun dikarenakan tiga orang saksi lainnya sedang dalam perjalanan, Majelis, sudah ada satu orang saksi yang sekiranya akan kami periksa terlebih dahulu, Majelis. Mungkin untuk mempersingkat waktu kita periksa satu saksi dulu Majelis, atas nama Wicandres," kata JPU.

Adapun pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi bernama Lechumanan. Saksi tersebut juga melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menuduh ijazah Jokowi palsu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

16 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

18 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

3 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal