JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat ijazahGibran Rakabuming Raka telah melewati tenggang waktu pengajuan. KPU menyebut, permohonan tersebut terlambat hingga 905 hari.
Hal ini disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
KPU menilai, para pemohon justru mempersoalkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK.
Selain itu, KPU menyebut permohonan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023,” ucap kuasa hukum KPU dalam persidangan.