"Maka hal tersebut dapat ditafsirkan melanggar asas clear and fair trial, peradilan yang jujur dan adil, serta ketentuan syarat materiil surat dakwaan, baik Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru, yang mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum, null and void," sambungnya.
Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang dinilai obscuur libel membuat Roy Suryo kesulitan memahami secara tepat perbuatan yang didakwakan kepadanya. Padahal, surat dakwaan disebut sebagai mahkota penuntut umum sekaligus dasar pemeriksaan perkara di persidangan.
"Jika posita dakwaan tetap penuh kekeliruan setelah diperbaiki, maka tidak ada kepastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diperiksa oleh majelis hakim," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Roy Suryo dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan Pertama
Primer: Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsider: Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Kedua: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan Ketiga: Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.