JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum secara materiil dan formil. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/9/2026).
Roy Suryo sebelumnya didakwa JPU dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu.
"Setelah kami membaca, meneliti, dan mempelajari secara saksama surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo, kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil. Penyusunan surat dakwaan senyatanya tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur atau obscuur libel atau kabur," ucap kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.
Dalam eksepsinya, kubu Roy Suryo menyebut JPU telah menggunakan haknya untuk menyempurnakan surat dakwaan. Namun, menurut mereka, hasil perbaikan tersebut tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.