Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Danandaya Arya Putra
Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos akan menjalani sidang ekstradisi di Singapura selama 3 hari. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi pada hari ini, Senin (23/6) di Singapura. Rencananya, sidang tersebut akan digelar selama tiga hari sampai Rabu (25/6/2025).

Menurut Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo sidang Paulus Tannos digelar di State Court dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," ucap dia dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).

Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, akan menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.

Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal