Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Danandaya Arya Putra
Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos akan menjalani sidang ekstradisi di Singapura selama 3 hari. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus E-KTPPaulus Tannos mulai menjalani sidangekstradisi pada hari ini, Senin (23/6) di Singapura. Rencananya, sidang tersebut akan digelar selama tiga hari sampai Rabu (25/6/2025).

Menurut Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo sidang Paulus Tannos digelar di State Court dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," ucap dia dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).

Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, akan menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.

Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal