Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu pun tetap ditahan. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berharap proses ekstradisi Tannos bisa segera dilakukan. Dia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama Indonesia. 

"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," kata Supratman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025). .

Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK: Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nasional
5 bulan lalu

Pemerintah Yakin Bisa Bawa Pulang Paulus Tannos, Dokumen Ekstradisi Sudah Lengkap

Nasional
6 bulan lalu

Menkum Ungkap Berkas Ekstradisi Buron Korupsi Paulus Tannos Sudah Lengkap

Nasional
6 bulan lalu

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Buronan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal