JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memeriksa saksi dalam sidang etik lima anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus, Senin (3/11/2025). Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Suprihartini dihadirkan sebagai saksi.
Suprihartini dicecar terkait pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
"Tadi kami sudah sampaikan bahwa tidak ada pembahasan atau materi terkait dengan kenaikan gaji dan juga tunjangan lainnya," ujar Suprihartini dalam sidang sebagaimana dilihat dalam tayangan channel YouTube DPR RI, Senin (3/11/2025).
Awalnya, Suprihartini mengatakan sidang bersama DPR dan DPR yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada15 Agustus 2025 lalu merupakan sidang tahunan yang telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPR tertanggal 26 Mei 2025. Sidang tersebut digelar sebagaimana tahun sebelumnya dan telah dikoordinasikan dengan tiga sekretariat lembaga yaitu MPR, DPR, dan DPD.
"Sehingga semua susunan acara itu sudah kami komunikasikan dan sudah kami diskusikan bersama. Kami laporkan semua proses untuk persiapan kepada pimpinan DPR RI. Di samping itu, kami telah mengkomunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk juga sekretariat negara terkait acara dan prosesi pada pelaksanaan Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR dan DPD," tuturnya.
Anggota MKD lantas mempertanyakan apakah dalam sidang tersebut ada agenda pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Secara tegas, Suprihartini menyatakan tidak ada.