Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, Nasibnya Langsung Ditentukan Malam Ini

Puteranegara Batubara
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal langsung mengumumkan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode EtikPolri (KKEP) bakal langsung mengumumkan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023). Teddy disidang etik usai divonis penjara seumur hidup karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan agenda sidang KKEP terhadap Teddy dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan, Selasa (30/5/2023). 

Ramadhan menyebut agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy.

"Terakhir pembacaan putusan," ujar Ramadhan.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Galang Donasi untuk Korban Penganiayaan Polisi di Tegal, Ajak Pejabat Polri Menyumbang

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Temukan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal