Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (dok. Polri)

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato dan Kompol Djoko Suprianto. 

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang sebagai penumpang rantis adalah tidak mengingatkan Kompol Cosmas K Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmat sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. 

Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Mulai Usut Dugaan Pidana terkait Kematian Affan Kurniawan, Periksa 12 Saksi

Nasional
2 bulan lalu

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan

Nasional
7 jam lalu

Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal