JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghadirkan Letkol Suwarko sebagai saksi sidang etik lima anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus, Senin (3/11/2025). Suwarko merupakan Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama dan Paduan Suara Nusantara Universitas Pertahanan (Unhan) atau pengiring musik sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
Suwarko pun menceritakan kronologi aksi joget anggota DPR, termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio, usai sidang berakhir. Menurut dia, dua lagu dimainkan usai agenda pokok sidang, yakni Sajojo dan Gemu Fa Mi Re.
"Setelah Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) pidato atau sebelum? Musik dilakukan selesai pidato, artinya ini sudah selesai acara pokok lalu disuguhkan?" tanya anggota MKD di persidangan, Senin (3/11/2025).
"Setelah. Siap betul," kata Suwarko.
Anggota MKD lantas mempertanyakan respons anggota DPR yang hadir dalam sidang saat disuguhkan lagu tersebut. Suwarko menyebutkan, sejatinya tak hanya anggota DPR saja, tapi hampir semua yang hadir di ruangan sidang merespons positif, baik itu dengan berdiri, bertepuk tangan, maupun berjoget.
"Setelah dipentaskan setelah ada aba-aba, setelah dari Ibu Puan (Ketua DPR, Puan Maharani) memberikan kami kesempatan untuk tampil langsung kami mainkan, kami lihat secara spontan karena menurut kami lagunya rancak, gembira karena kita juga persiapan untuk menyambut Hari Kemerdekaan, secara spontan yang kami lihat peserta sidang dan orang yang ada di situ hampir semuanya lebih banyak yang berjoget," tutur Suwarko.