Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup, Agendanya Pemeriksaan Saksi Ahli

Ari Sandita Murti
Ilustrasi. Sidang lanjutan kasus Brigadir J digelar tertutup. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J digelar tertutup. Keterangan saksi ahli itu dinilai sensitif karena berkaitan dengan ketertiban umum.

Kasus itu menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer. 

"Keterangan empat saksi ahli, sidang dinyatakan secara tertutup karena berkaitan ketertiban dan keamanan umum. Keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jwab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ujar Wahyu di persidangan, Rabu (14/12/2022).

Adapun saksi ahli yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup, yakni Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik. Heri merupakan anggota polisi berdinas di Puslabfor Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Bidang Digital Forensik. Lalu, Fira Sania selaku saksi ahli DNA. Fira merupakan PNS Polri menjadi Pemeriksa Forensik Muda pemeriksaan DNA.

Lalu, Sirajul Umam selaku yang membantu saksi ahli. Sirajul merupakan anggota polisi dan menjadi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua yang Lawan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

24 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

24 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal