Lalu, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA. Irfan merupakan anggota polisi berdinas sebagai Kaur Sub Biosek Puslabfor Polri.
Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan secara tertutup lantaran keterangan saksi menerangkan tentang fakta-fakta. Informasi tersebut rawan disalahgunakan untuk kejahatannya sebagaimana disampaikan saksi ahli Fira.
"Saya sebagai ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan mengenai fakta-fakta dan mempengaruhi DNA. Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak semestinya, tak bertanggung jawab, dan untuk kejahatan," kata Fira Sania.