JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan perdata atas pencawapresan Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). Dalam gugatannya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 memperkarakan empat pihak yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Konstitusi Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Mensesneg Pratikno.
Penasihat hukum dari TPDI Patra M Zein, menjabarkan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keempat pihak itu di hadapan majelis hakim. TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 telah melawan hukum.
"Bahwa diterimanya berkas pendaftaran Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI oleh Tergugat I (KPU) pada 25 Oktober 2023 jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada saat itu Peraturan KPU yang berlaku adalah Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023," kata Patra dalam persidangan.
Selepas persidangan, Patra memerinci isi gugatan terhadap empat pihak itu. Dia menjelaskan Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan pada 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023.
Di sisi lain, pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TPDI telah mendengarkan semestinya nama Gibran dicoret pada 28 Oktober 2023.
"Itulah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata dia.
Patra juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman. Anwar Usman semestinya mengetahui dan menjalankan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 karena ada konflik kepentingan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberikan putusan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik. "Nah, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Patra.