Sementara gugatan terhadap Jokowi, lanjut dia, sebagai ayah semestinya dia menasihati anaknya supaya tidak mencalonkan diri. Dalam gugatan ini, Patra menyampaikan pihaknya mengajukan bukti berupa rekaman video saat Jokowi ditanya oleh media.
Jokowi, kata dia, saat itu menyatakan Gibran tidak akan mencalonkan diri, sebab baru dua tahun jadi wali kota Solo dan umurnya belum cukup. "Nah, apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah, itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan," kata Patra.
Sementara Pratikno, kata Patra, sebagai orang dekat Jokowi semestinya juga berupaya memberikan nasihat, bukan turut dan patut diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran.
"Apa tuntutan dari para penggugat? Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.
Patra juga meminta para penggugat melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut. KPU, Jokowi, Anwar Usman, dan Pratikno, kata Patra, harus meminta maaf kepada para prinsipal, penggugat, dan masyarakat atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Dalam tuntutan perdata, para penggugat juga mengajukan tuntutan materiel. Tuntutan materiel sejumkah Rp1 juta, sementara tuntutan immateriel sebesar Rp1 triliun.
"Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi. Supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan, pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi, itu garis besarnya. Gugatan ini semoga akan berlangsung, dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti," kata Patra.