Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

Kastolani Marzuki
Eks Jubir Kemenag Anna Hasbie saat menjadi saksi sidang korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). (Foto: ist)

Peringatan KPK tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan alokasi kuota tambahan haji 2023 bersama Komisi VIII DPR dan BPKH.

Anna menjelaskan, ketika Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji pada awal Mei 2023, Kementerian Agama semula mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun, usulan itu kemudian dibahas bersama Komisi VIII DPR dan BPKH. Dalam pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah menyerap seluruh kuota reguler sekaligus dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji.

Pasalnya, saat itu masih terdapat sekitar 1.000 kuota haji reguler yang belum terserap atau belum terisi. "Komisi VIII bilang, apakah yakin kalau kita meminta supaya 8.000 itu ke reguler semua," tutur Anna.

Ia mengatakan, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi bahkan berulang kali mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan seluruh kuota tambahan masuk ke haji reguler apabila kapasitas penyerapan tidak memungkinkan.

Anna membeberkan, anggota DPR dari Fraksi Golkar secara terbuka menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu ragu menyerahkan sebagian kuota kepada jemaah haji khusus apabila kuota reguler tidak dapat terserap maksimal.

Bahkan, anggota DPR dari Fraksi PKB mengingatkan bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur peruntukan kuota tambahan melalui peraturan menteri.

"Kalau memang kita tidak sanggup, kuota reguler tidak terserap, jangan malu-malu serahkan ke haji khusus. Itu dari Fraksi Golkar ada yang ngomong. Lalu ada juga dari Fraksi PKB sendiri bilang, Pak Menteri, kita sudah kasih Pasal 9 itu untuk kuota tambahan," kata Anna.

Anna menegaskan, pandangan tersebut tidak hanya disampaikan dalam pembicaraan tertutup, tetapi juga secara terbuka dalam rapat kerja Komisi VIII DPR pada 22 Mei 2023.

Ia menyebut sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi, termasuk Golkar, PKB, PKS, dan PAN, menyampaikan pandangan senada mengenai pentingnya memaksimalkan penyerapan kuota sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

6 hari lalu

Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana

1 hari lalu

Siap-Siap! Kemenag Buka Kuota PPG bagi 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?

1 hari lalu

Kemenag Matangkan Skema Kesejahteraan Guru Agama Non-ASN di Luar PPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal