Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda pekan depan. (Foto: Nur Khabibi)

"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar Jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD 140.000 yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa.

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD 120.000 yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal