Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda pekan depan. (Foto: Nur Khabibi)

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya. 

Selain suap, mereka juga didakwa menerima gratifikasi. 

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing," kata JPU membacakan surat dakwaan. 

JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan 35.992,25 RM.

Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Kemudian Mangapul, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal