Sidang Hoaks Ratna, Ahli Bahasa: Keonaran Tidak Hanya Bentuk Fisik

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli dalam sidang lanjutan kabar bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Keempatnya yang berasal dari latar belakang berbeda itu adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Niknik, ahli pidana umum Metty Rahmawati Argo dan ahli digital forensik Saji Purwanto.

Ahli bahasa Wahyu Wibowo mengatakan, keributan yang terjadi di media sosial (medsos) dapat dimaknai sebagai keonaran. Mengingat, keonaran tidak selalu berbentuk kontak fisik. Keonaran juga bisa terjadi lewat pro-kontra.

"Onar itu tidak berarti keributan fisik, bisa membuat orang bertanya-tanya, heran, gaduh," katanya saat dimintakan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegaduhan di medsos bisa juga menimbulkan keonaran. Medsos mewakili pernyataan lisan setiap pengguna.

Dunia maya, menurut Wahyu, hanya merupakan payung atau wadah dalam menyampaikan informasi. "Medsos kan wakil dari lisan," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

12 hari lalu

Panglima TNI Minta Warga Tak Terprovokasi Hoaks: Tetap Aktivitas seperti Biasa

17 hari lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

17 hari lalu

Menko Polkam Pastikan Situasi Dalam Negeri Aman Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal