Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ini Identitas Ahli yang Dihadirkan Jaksa

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang kasus kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli sebanyak empat orang. Mereka berasal dari empat latar belakang keilmuan yakni, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana umum dan ahli digital forensik.

"Ahli sosiologinya Dr Trubus. Ahli Bahasa Dr Wahyu Wibowo tapi kemungkinan akan digantikan Bu Niknik. Ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo. Ahli Digital Forensik Bapak Saji Purwanto," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Daroe menambahkan, keempat ahli yang dihadirkan mewakili instansi masing-masing. Para ahli yang dihadirkan diyakini dapat memperkuat dakwaan jaksa.

Kehadiran ahli bahasa, dia menjelaskan, dalam rangka menafsirkan pernyataan saksi fakta dalam sidang sehingga perkara lebih terang dan menguatkan dakwaan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Difitnah Netizen, Astrid Kuya Lapor Polisi: Kredibilitas Saya Tercemar! 

Nasional
8 hari lalu

Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa

Nasional
8 hari lalu

Enda Nasution Beberkan Beragam Bentuk Hoaks Terkini, Konten Lucu hingga Berbahaya

Nasional
8 hari lalu

Kurikulum Literasi Digital hingga Aplikasi Periksa Fakta Dinilai Perlu untuk Tangkal Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal