Sidang Hoaks Ratna, Ahli Bahasa: Keonaran Tidak Hanya Bentuk Fisik

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dia menambahkan, keberadaan medsos juga bisa menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi, medsos tidak memiliki etika sehingga berpotensi ada kebohongan.

Informasi tersebut pun bisa berdampak jika disampaikan tokoh masyarakat. "Sangat berdampak (bila disampaikan publik figur). Ada kesan atau respons yang muncul," ujarnya.

Sebelumnya, Ratna didakwa telah membuat keributan karena berita bohong pengeroyokan yang terjadi pada dirinya. Atas perbuatannya banyak masyarakat yang meminta untuk menangkap pelaku sehingga mengakibatkan keributan dan akhirnya Ratna mengakui kebohongannya.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Nasional
26 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
31 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
2 bulan lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal