Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ini Identitas Ahli yang Dihadirkan Jaksa

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Daroe mengaku cukup menghadirkan empat ahli untuk menguatkan dakwaan. Dia juga mengaku belum mendapatkan informasi nama saksi meringankan karena hal tersebut merupakan otoritas hakim.

"Permintaan itu jika ada tidak disampaikan kepada kami, tentu dari PH (penasihat hukum) terdakwa akan menyampaikan itu kepada majelis hakim, karena itu otoritas majelis hakim," tuturnya.

Dalam kasus itu, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 jam lalu

Menkomdigi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penyebaran Hoaks Jelang HUT RI

10 jam lalu

Melawan! Ruben Onsu Beri Pesan Menohok untuk Penyebar Hoaks soal HIV

5 hari lalu

Roy Suryo Beri Sinyal Kehadiran Jokowi pada Sidang Putusan 6 Agustus: Kita Tunggu Nanti!

5 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal