Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ini Identitas Ahli yang Dihadirkan Jaksa

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Daroe mengaku cukup menghadirkan empat ahli untuk menguatkan dakwaan. Dia juga mengaku belum mendapatkan informasi nama saksi meringankan karena hal tersebut merupakan otoritas hakim.

"Permintaan itu jika ada tidak disampaikan kepada kami, tentu dari PH (penasihat hukum) terdakwa akan menyampaikan itu kepada majelis hakim, karena itu otoritas majelis hakim," tuturnya.

Dalam kasus itu, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Nasional
4 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Nasional
12 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
15 hari lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal