Meski penggugat intervensi telah memasukkan permohonan, namun sampai kini pihaknya belum menerima. Pihaknya menilai gugatan intervensi belum tentu dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan SH mengatakan, berkenaan dengan adanya gugatan intervensi, pihak penggugat maupun tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tanggapan para tergugat dan penggugat atas gugatan intervensi, diagendakan dalam sidang berikutnya pada Kamis (2/6/2025) mendatang.
Penggugat intervensi atas nama Satyatmo Tri Kuncoro. Penggugat intervensi didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Teo. Satyatmo Tri Kuncoro menegaskan, ia tak terima jika ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo dianggap tidak sah. Sebab hal itu artinya, surat tanda kelulusan miliknya dan ratusan rekannya juga bisa dipertanyakan.