JPU menegaskan pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Pembuktian tersebut bukan sekadar mengenai pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan oleh Roy Suryo.
"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," katanya.
JPU juga menyatakan dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode Error Level Analysis (ELA), hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Karena itu, JPU menilai dalil-dalil tersebut belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan obscuur libel atau kabur.
"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," ucapnya.