Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Danandaya Arya Putra
JPU meminta majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Danandaya Arya)

JPU menegaskan pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Pembuktian tersebut bukan sekadar mengenai pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan oleh Roy Suryo.

"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," katanya.

JPU juga menyatakan dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode Error Level Analysis (ELA), hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Karena itu, JPU menilai dalil-dalil tersebut belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan obscuur libel atau kabur.

"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

2 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan Jabat Kapolda Jateng Gantikan Irjen Ribut

10 hari lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

11 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal