Dalam persidangan, JPU turut menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Menurut jaksa, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.
JPU juga menilai Roy Suryo tidak memiliki dasar pembuktian untuk menyatakan masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9 persen palsu berarti terdapat 0,1 persen bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.
Jaksa menegaskan pihaknya tidak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang sebenarnya diukur.
"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.